Faktanya, unggahan tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Dilansir dari turnbackhoax.id, tidak ditemukan informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai pendaftaran penerima bansos PKH melalui Telegram. Melalui Instagram resminya @kemensosri, Kemensos menjelaskan bahwa setiap calon penerima bansos wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dulu. DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.
Sumber:
https://turnbackhoax.id/2024/08/31/penipuan-pendaftaran-penerima-bansos-pkh-melalui-telegram/