admin@blitarkota.go.id (0342) 801171

PENGHARGAAN

Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Lagu/Musik Daerah “Blitar Kawentar”.

Admin Kota 56x
Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Lagu/Musik Daerah “Blitar Kawentar”.

Lagu daerah “Blitar Kawentar” kini resmi memperoleh perlindungan hukum melalui Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat dilakukan secara serentak dalam agenda Campus Call Out (CCO) Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/5/2026).

Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Blitar menghadiri kegiatan penyerahan Surat Pencatatan KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Lagu/Musik Daerah yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur di Surabaya. Sertifikat tersebut diterima secara simbolis oleh Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Blitar.

Pencatatan KI Komunal ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan aset budaya daerah agar memiliki pengakuan hukum resmi sebagai kekayaan intelektual Kota Blitar.

Selain sebagai bentuk pelindungan hukum, pencatatan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Blitar dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya lokal sebagai identitas daerah.

Diterima Pada

Penyerahan Surat Pencatatan KIK yang diselenggarakan

Diterima Oleh

Rike Rochmawati, S.STP., M.M., Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Blitar, yang menerima sertifikat secara simbolis.

Tanggal Penerimaan

12 May 2026