Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar kembali menunjukkan komitmennya untuk menegakkan disiplin aparatur dalam menjaga aset negara dengan menerbitkan kebijakan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran 1447 H. Melalui surat edaran resmi, seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (16/3/2026)vmenegaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian. Mas Ibin menekankan aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, termasuk dirinya sebagai kepala daerah. Pihaknya memastikan tidak akan menggunakan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran sebagai bentuk keteladanan.
"Kami sudah memberikan surat edaran agar kendaraan dinas dikumpulkan di masing-masing kantor. Kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas di luar kedinasan, termasuk untuk mudik saat Lebaran. Termasuk saya juga tanpa kecuali, melepas kendaraan dinas saya. Jadi tidak bisa dipakai untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran," ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya menjelaskan mekanisme pengamanan kendaraan dinas telah diatur secara teknis dan mulai diberlakukan sejak pertengahan Maret. Pengawasan akan dilakukan secara ketat dan sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran.
"Mulai Sabtu, 14 Maret lalu, kunci kendaraan dinas wajib diserahterimakan dan disimpan di kantor masing-masing hingga masuk dinas kembali pada 30 Maret. Tentu akan ada sanksi tegas apabila terdapat bukti pelanggaran penggunaan kendaraan dinas di luar ketentuan,” ujarnya.
Ika Hadi menambahkan kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya, yakni menunjang pelayanan publik dan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi. Dengan pengawasan yang ketat, Pemkot Blitar berharap tata kelola aset daerah semakin tertib dan bertanggung jawab. (pang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 15 Aug 2025
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023