BERITA

Walikota Blitar Apresiasi Dua Raperda Inisiatif DPRD Terkait Kota Layak Anak dan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Admin Kota 02 Sep 2026 88x Share
img-berita

Kota Blitar - Rapat Paripurna kembali digelar dengan pembahasan penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta penjelasan rancangan peraturan daerah Kota Blitar tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026, oleh Walikota Blitar. Rapat tersebut berlangsung di gedung Graha Paripurna Kota Blitar, Selasa (1/8/2026). 

Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin, memberikan apresiasi tinggi terhadap dua Raperda inisiatif DPRD tersebut. Regulasi tersebut penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Raperda KLA diharapkan semakin memperkuat komitmen Kota Blitar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak, sementara raperda bantuan hukum menjadi payung hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses terhadap pendampingan hukum.  

"Kota Blitar berkomitmen menjadi kota yang aman dan ramah bagi semua kalangan, khususnya anak-anak. Di sisi lain, pemerintah juga harus cepat merespons kebutuhan warga tidak mampu agar mendapatkan kesetaraan akses pelayanan dan perlindungan hukum," tegas Mas Ibin.

Dalam rapat tersebut, Mas Ibin menetapkan Perubahan APBD sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas operasional serta pelayanan publik. Langkah rasionalisasi ini diambil menyusul adanya pemotongan anggaran di awal periode sebesar Rp 129 miliar serta menyusutnya SiLPA berdasarkan hasil audit BPK. 

Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, menjelaskan bahwa Raperda Kota Layak Anak dirancang untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak dan perlindungan anak secara berkelanjutan. 

“Juga karena kita ingin membangun kota ini dimulai dari anak-anak. Anak-anak harus disiapkan sejak awal supaya kedepannya itu akan lebih baik, karena masa depan bangsa ini tidak terlepas dari kapasitas anak-anak itu sendiri,” jelasnya. 

Terkait Raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Syahrul menegaskan pentingnya payung hukum formal bagi rakyat miskin. Oleh karena itu, DPRD terus membahas raperda tersebut agar masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh akses pendampingan hukum secara gratis melalui fasilitasi pemerintah daerah. (Lang)

 

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved