Kota Blitar - Satpol PP Kota Blitar mengajak Satlinmas dan perangkat ketertiban di tingkat kelurahan, aktif memantau dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Joni Tri Nursamsu (15/05/2026) menjelaskan awal pekan lalu, Satpol PP telah menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama perwakilan Satlinmas dan Kasi Trantib kelurahan se-Kota Blitar.
Kegiatan tersebut difokuskan untuk memperkuat peran Satlinmas sebagai agen informasi dan agen perubahan di tengah masyarakat terkait pengawasan peredaran rokok ilegal.
“Harapannya mereka menjadi agen yang mampu menginformasikan sejak dini terkait pelanggaran atau peredaran rokok ilegal di masyarakat,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi dari Bea Cukai mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pita cukai bekas. Selain itu, pihak kejaksaan juga dilibatkan untuk memberikan pemahaman terkait sanksi pidana dan denda bagi pelaku yang menjual rokok ilegal.
"Dana bagi hasil cukai hasil tembakau memiliki manfaat besar bagi daerah, termasuk untuk mendukung program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat seperti pembiayaan UHC dan BPJS bagi warga kurang mampu," jelasnya.
Karena itu, Joni meminta masyarakat ikut aktif mengawasi peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus berisiko terhadap kesehatan. Jika ditemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan, petugas akan melakukan pendataan, penyitaan barang bukti, hingga proses penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau rokok ilegal jelas tidak melalui uji keamanan sehingga membahayakan kesehatan warga kita. Tapi kalau rokok resmi sudah melalui uji keamanan,” jelasnya. (Lang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 15 Aug 2025
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023