Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris seorang juru parkir yang meninggal dunia. Bantuan diserahkan Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar saat mengunjungi rumah duka di Kelurahan Bendo, Senin (20/07/2026).
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Seperti juru parkir, petugas kebersihan, dan profesi informal lainnya yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mas Ibin menjelaskan, ahli waris almarhum Edi Riadi, juru parkir asal Kelurahan Bendo yang meninggal dunia karena sakit, menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta. Nilai manfaat tersebut dapat bertambah hingga lebih dari Rp 172 juta apabila peserta memiliki tanggungan anak sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pekerja rentan seperti juru parkir. Selain menyerahkan santunan, kami juga memberikan bantuan beras kepada keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Ahmad Fauzi menjelaskan santunan yang diberikan merupakan manfaat program JKM. Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja berupa pembiayaan pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan saat bekerja.
"Karena almarhum belum menikah, santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris, yaitu adiknya," jelas Fauzi.
Ahli waris almarhum Edi Riadi, Tri Asari mengaku kaget sekaligus bersyukur ketika dihubungi dinas terkait untuk mendapatkan bantuan sebanyak itu. Mengingat sang kakak tidak pernah bercerita pernah mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulilah mas dapat ini, bisa membantu yang ditinggali keluarganya dan tentunya meringankan untuk biaya prosesi tahlilan,” pungkas Asari.
Pemerintah Kota Blitar berharap semakin banyak pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memiliki perlindungan sosial apabila sewaktu-waktu mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. (Lang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 15 Aug 2025
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023