BERITA

Pemkot Blitar Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

Admin Kota 27 Jul 2026 154x Share
img-berita

Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan surat mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan yang beredar di masyarakat merupakan informasi palsu atau hoaks. BKPSDM menegaskan surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi.

Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya mengatakan informasi terkait surat tersebut diketahuinya pada Senin sore hari (20/7/2026) setelah mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah yang mendapatkan surat hoax tersebut. Surat tersebut memuat penataan pegawai di lingkungan SMPN 7 Kota Blitar, serta penataan pegawai di tingkat SD, dan SMP.

Ika menegaskan, BKPSDM tidak pernah menerbitkan surat tersebut maupun mengirimkannya kepada instansi mana pun.

Setelah dilakukan penelusuran, surat tersebut sama sekali tidak mencantumkan detail-detail resmi yang seharusnya ada. Kode surat yang digunakan bukan merupakan kode resmi dari BKPSDM, barcode yang tercantum bukan barcode resmi dari aplikasi SRIKANDI, dan di bawah surat tidak ada keterangan bahwa surat tersebut keluarkan oleh Balai Besar Sertifikat Elektronik.

“Sampai saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dari mana surat itu berasal, karena disana ada nomor telepon yang dicantumkan ini sedang kita cek kita telusuri,” kata Ika.

Ika menyampaikan kepada seluruh ASN di Kota Blitar untuk selalu memastikan kebenaran informasi terkait kebijakan kepegawaian melalui kanal resmi BKPSDM. Bagi Perangkat Daerah yang sudah menerima surat untuk tidak  menghubungi nomor yang tertera di sana karena belum diketahui pihak pemilik nomor tersebut.

“Bagaimanapun juga BKPSDM itu rumahnya semua ASN, semua permasalahan kepegawaian tata kelola kepegawaian semuanya itu ada di BKPSDM. Sehingga agar tidak terjadi penipuan-penipuan itu lebih baik konfirmasinya ke BKPSDM,” jelas Ika.

Ika juga menegaskan bahwa layanan BKPSDM tidak dipungut biaya. Mulai dari kaitannya  legalisir dokumen, permintaan data, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan lain sebagainya, karena layanan tersebut sudah terdigitalisasi.  (lang)

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved