Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar menggelar sosialisasi tata kelola penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti perwakilan ASN dari seluruh OPD di lingkungan Pemkot Blitar, berlangsung di Ruang Sasana Praja Kantor Wali Kota Blitar, Senin (24/11/2025) dan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Tipe C Blitar serta Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Kota Blitar, Gigih Mardana mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman perangkat daerah tentang tata kelola, penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan DBHCHT. Alokasi DBHCHT terdiri dari 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk sektor kesehatan.
“Yang paling penting adalah perencanaan tahun 2026, karena memang ada anggaran yang turunnya signifikan makanya perlu tepat sasaran dan peruntukan,” ujarnya.
Gigih menambahkan, dana tersebut digunakan untuk berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti bantuan langsung tunai (BLT), pelatihan peningkatan kapasitas SDM, pembinaan tenaga kerja terdampak, serta operasi penertiban peredaran rokok ilegal bersama aparat penegak hukum.
Sementara itu, Perwakilan Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur, Dedhy Rahmanto mengatakan sosialisasi ini sangat penting, mengingat penerimaan dana Cukai Hasil Tembakau tahun depan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Nah sosialisasi ini harus terus digalakkan, karena pagu anggaran kecil tapi peran serta Pemkot Blitar harus benar-benar bisa menyentuh masyarakat pada alokasi DBHCHT,” tandasnya. (Vid)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 15 Aug 2025
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023