Kota Blitar - Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar terus memodernisasi pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2), melalui penerapan sistem pembayaran secara real time. Langkah ini dibarengi dengan pembekalan puluhan juru pungut pajak agar pelayanan publik semakin cepat, akurat, dan transparan.
Kepala Bidang Penagihan BPKAD Kota Blitar, Roby Prasetyo, saat diwawancarai Selasa, 30 Juni 2026, mengatakan pembekalan terhadap juru pungut dilaksanakan Senin (29/06/2026), usai penandatanganan kontrak kerja di ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar. Pembekalan yang diberikan mencakup tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dalam membantu pemerintah melakukan penarikan pajak secara door to door.Total, ada sekitar 56 juru pungut yang diterjunkan di 21 kelurahan yang ada di Kota Blitar.
"Jadi kemarin di Sasana Praja itu adalah kegiatan rutin, karena setiap tahun kita selalu merekrut tenaga pemungut pajak dari seluruh wilayah di Kota Blitar. Totalnya sekitar 56 tenaga juru pungut dari 21 kelurahan dan 3 kecamatan," kata Roby.
Roby menjelaskan, jumlah juru pungut di setiap kelurahan disesuaikan dengan banyaknya wajib pajak. Melalui pembekalan tersebut, baik petugas baru maupun lama memperoleh penyamaan persepsi sebelum mulai melaksanakan penagihan pada 1 Juli 2026.
Selain memberikan penjelasan mengenai distribusi SPPT PBB, BPKAD juga mengenalkan sistem pembayaran berbasis digital. Seluruh petugas dibekali aplikasi pembayaran real time beserta printer thermal, sehingga bukti pembayaran dapat langsung dicetak di lokasi setelah wajib pajak melakukan pelunasan. Melalui sistem tersebut, proses pembayaran PBB diharapkan menjadi lebih praktis, transparan, dan meminimalkan kesalahan administrasi.
"Ketika masyarakat melakukan pembayaran nanti secara online juga langsung masuk ke rekening penampungan Pajak Bumi dan Bangunan. Petugas di lapangan juga sudah kami bekali aplikasi dan printer thermal untuk mencetak bukti pembayaran di lapangan," jelasnya.
Roby menambahkan tahun ini, target penerimaan PBB P2 Kota Blitar ditetapkan sekitar Rp15 miliar. BPKAD berharap modernisasi pelayanan dan kesiapan petugas mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar. (Lang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 15 Aug 2025
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023