Kota Blitar - Pemkot Blitar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan pendampingan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non-UMK. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan investasi sekaligus mendukung pencapaian target investasi daerah tahun 2026.
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Erlin Farida Kunawatidikonfirmasi Kamis (9/7/2026), mengatakan pendampingan itu diikuti 40 pelaku usaha di aula MPP Kota Blitar, 6 Juli lalu. Hal itu penting, karena pelaporan LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha. Termasuk pelaku usaha Non-UMK, yang wajib melaporkan LKPM setiap triwulan sekali.
"LKPM yang disampaikan meliputi laporan perkembangan kegiatan usaha, realisasi investasi, perkembangan tenaga kerja, hingga berbagai kendala yang dihadapi selama menjalankan usaha.," ujar Erlin.
Menurut Erlin, pelaporan LKPM yang tertib akan membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha. Seligus menjadi dasar pencatatan realisasi investasi. Berdasarkan inventarisasi triwulan pertama tahun 2026, realisasi investasi di Kota Blitar telah mencapai sekitar Rp107 miliar. Dengan capaian tersebut, DPMPTSP optimistis target investasi sebesar Rp400 miliar pada tahun 2026 dapat tercapai.
"Informasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan, sehingga kebijakan yang diambil tepat sasaran dan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif," jelasnya.
Ke depan, DPMPTSP berencana melakukan layanan jemput bola, karena masih banyak pelaku usaha yang kesulitan mengisi laporan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Harapannya, pelaku usaha semakin patuh sehingga mampu mendorong pertumbuhan investasi daerah. (lang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 15 Aug 2025
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023