Kota Blitar - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan siaran langsung (live streaming) di aplikasi TikTok, maupun platform media sosial lainnya, saat jam kerja. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Waktu Kerja Kedinasan ASN Pemkot Blitar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya saat diwawancarai Senin (31/8/2026) menjelaskan, penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme, menegakkan disiplin, serta mengoptimalkan kinerja ASN di lingkungan Pemkot Blitar.
"Dengan aktivitas live streaming TikTok maupun media sosial yang lainnya saat jam kerja berpotensi besar mengganggu produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Ika.
Ika Hadi menegaskan pelaksanaan tugas dan sistem penggajian ASN sepenuhnya berbasis pada kinerja. Tunjangan dan gaji yang diterima para pegawai dinilai dari hasil kinerja operasional mereka sehari-hari selama jam kerja.
Selain menurunkan produktivitas, tindakan melakukan siaran langsung di media sosial saat bertugas dianggap dapat mencederai kehormatan dan standar perilaku aparatur negara. Hal itu sesuai dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
"Melakukan streaming di platform media sosial saat jam pelayanan dapat menurunkan marwah serta mencederai nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK," tambahnya.
Terkait pengawasan dan penegakan aturan, BKPSDM Kota Blitar menegaskan tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi pegawai yang terbukti melanggar ketentuan dalam Surat Edaran tersebut. Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman disiplin ringan hingga sedang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Lang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 15 Aug 2025
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023