BERITA

Dua Raperda Disetujui, Pemkot Blitar Perketat Pengawasan Miras dan Perkuat Literasi Daerah

Admin Kota 14 Feb 2026 396x Share
img-berita

Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar menegaskan komitmennya dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus memperkuat literasi masyarakat, menyusul disetujuinya dua rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Blitar, Jumat (13/02/2026). Dua raperda tersebut masing-masing mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, serta penyelenggaraan perpustakaan di daerah.

Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba usai mengikuti rapat paripurna menyampaikan pemerintah daerah akan bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat untuk memantau peredaran minuman beralkohol, terlebih menjelang bulan puasa.

“Tujuannya untuk minuman keras kami akan pantau secara ketat, melalui pemerintah daerah dan juga aparat meliputi seluruh elemen dari masyarakat Kota Blitar. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama dengan maraknya minuman oplosan, itu menjadi konsen bagi kami pemerintah daerah untuk meningkatkan pengendalian dan monitoring mengenai minuman keras yang beredar. Terlebih menjelang bulan puasa ya, jadi kami tentu bersinergi untuk memonitor bagaimana peredaran miras di Kota Blitar,” papar Mbak Elim.

Selain pengendalian miras, Pemerintah Kota Blitar juga menaruh perhatian besar pada penguatan budaya membaca dan pelestarian arsip daerah, termasuk koleksi sejarah yang dimiliki Kota Blitar. Adanya Perda perpustakaan ini, kata Mbak Elim, akan menjadi payung hukum dalam mengembangkan perpustakaan daerah agar lebih maju.

“Konsen kita bersama bagaimana beberapa catatan catatan kuno milik daerah yang perlu kita simpan, perlu kita lestarikan itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Harapannya dengan Raperda ini selanjutnya kita bisa memperbaiki tingkat kebaikan di Perpustakaan Kota Blitar,” kata Mbak Elim.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Adi Santoso menjelaskan, dua Raperda tersebut merupakan inisiatif dewan yang ditetapkan melalui rapat paripurna. Sebelum ditetapkan, raperda itu akan dievaluasi lebih dulu oleh  Gubernur Jatim. Baru setelah itu, menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya.

“Ini semua inisiatif dari DPRD Kota Blitar. Tujuannya yang terkait dengan Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol adalah diharapkan bisa memberikan manfaat untuk menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dengan membatasi jumlah peredaran dan konsumsi miras serta dengan Raperda tersebut,” jelas Adi Santoso. (Lang)

 

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved