BERITA

DPRD–Pemkot Blitar Bahas Raperda Penataan Pasar, Toko Modern, dan Penyesuaian Regulasi PAD 2026 dalam Rapat Paripurna

Admin Kota 09 Dec 2025 366x Share
img-berita

Kota Blitar - DPRD Kota Blitar bersama Pemerintah Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terkait dua raperda prioritas. Yakni Raperda Pengembangan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (08/12/2025).

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa pemerintah menyambut baik seluruh pandangan fraksi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi. Pihaknya menyampaikan bahwa penataan toko swalayan, pusat perbelanjaan modern, dan pasar rakyat perlu diperbarui karena Perda sebelumnya telah berlaku sejak 2018.

Selain itu, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah juga menjadi kebutuhan strategis agar selaras dengan dinamika ekonomi masyarakat dan peluang pendapatan daerah. Langkah ini menjadi bagian dari intensifikasi, ekstensifikasi, dan kalibrasi pajak untuk mendongkrak PAD di tengah keterbatasan fiskal daerah.

“Banyaknya toko modern membutuhkan tambahan aturan baru, terutama soal titik lokasi, zona, dan kesesuaian dengan RDTR terbaru. Sedangkan terkait retribusi, kami melihat perlunya penyesuaian tarif, ada yang harus disesuaikan karena sudah terlalu lama, ada yang kurang komersial sehingga diturunkan, serta penambahan objek pajak yang sebelumnya belum tercantum.” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim juga menyoroti pentingnya penataan ulang pasar rakyat dan toko modern seiring maraknya toko berjejaring yang belum sepenuhnya sesuai izin operasional. Pihaknya menjelaskan bahwa perubahan regulasi pusat menuntut daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan.

“Penataan ulang diperlukan agar keberadaan toko modern tetap tertib, karena ada aturan pusat yang terbaru. Nah maka ini perlu juga kita sesuaikan beberapa tambahan kebijakan terkait,” ujarnya.

Syahrul menambahkan bahwa finalisasi kedua raperda tidak dapat dipaksakan rampung tahun ini karena RDTR Kota Blitar masih dalam proses evaluasi di kementerian, sementara raperda pajak membutuhkan pengkajian lebih dalam. Pembahasan akan dilanjutkan pada 2026 agar regulasi yang dihasilkan implementatif dan mampu mendukung kemajuan daerah. (Pang)

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved