Kota Blitar - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Blitar menyalurkan program Pentasyarufan Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berupa pinjaman modal untuk usaha ultra mikro. Penyaluran tahap kedua tersebut diselenggarakan di Kantor Baznas Kota Blitar yang baru, di Jl. Kenari, Kelurahan Plosokerep.
Ketua Baznas Kota Blitar, Mariyoto, mengatakan kegiatan penyaluran bantuan modal usaha tersebut sudah dilakukan dari tanggal 12 Agustus 2026 untuk pelaku usaha ultra mikro untuk di Kecamatan Kepanjenkidul dan Sananwetan. Selanjutnya pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 penyaluran diberikan untuk pelaku usaha di Kecamatan Sukorejo. Masing-masing penerima mendapatkan pinjaman modal sebesar Rp 1 juta.
“Kemarin yang di Sananwetan kita berikan bantuan modal sebanyak 36 orang, Kepanjenkidul 44 orang, dan hari ini Sukorejo 44 orang,” kata Mariyoto.
Mariyoto menjelaskan pinjaman modal usaha sebesar satu juta diberikan tanpa bunga dan jaminan. Penerima bantuan hanya perlu mengangsur setiap dua minggu sekali sebesar Rp 135 ribu. Besaran tersebut nanti akan memiliki kelebihan sekitar 10 ribu rupiah yang dihitung sebagai infak.
Menurut Mariyoto, total pengembalian beserta infak selama masa angsuran empat bulan mencapai sekitar Rp1.250.000. Setelah proses angsuran selesai, dana tersebut akan dikembalikan kepada penerima sesuai mekanisme program.
Adapun tujuan dari pemberian bantuan tersebut adalah sebagai stimulus agar penerima manfaat dapat mempertahankan dan mengembangkan usahanya. Bantuan itu yang diberikan merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Blitar untuk usaha ultra mikro.
Sukatno, Salah satu penerima manfaat, warga Kelurahan Karangsari yang sehari-hari berjualan cilok, mengatakan bantuan tersebut akan digunakan untuk menambah modal usaha. Menurutnya, usaha cilok membutuhkan modal yang cukup besar, terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan baku.
“Karena ya cilok itu membutuhkan modal yang lumayan banyak, jadi bantuan tersebut akan langsung saya belikan bahan-bahan untuk pembuatan cilok saya,” jelas Sukatno.
Baznas berharap para penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara optimal dan benar-benar menggunakannya untuk mengembangkan usaha yang dijalankan. Jika usahanya berkembang otomatis akan berdampak pada peningkatan ekonomi mereka. (lang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 15 Aug 2025
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023