BERITA

Ahli Waris Tukang Becak dan Juru Kunci Makam di Kota Blitar Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Admin Kota 03 Aug 2026 55x Share
img-berita

Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar kembali menyalurkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua pekerja rentan yang meninggal dunia. Penyerahan santunan dilakukan di kediaman penerima manfaat di Jalan Mayangtengah dan Jalan Krantil, Kelurahan Sukorejo, pada Selasa (28/7/ /2026).

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengatakan santunan JKM masing-masing sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli waris seorang tukang becak dan seorang juru kunci makam yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan.

Mas Ibin menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Blitar dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini, pekerja memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

"Pekerja rentan yang pendapatannya sangat kecil, seperti juru kunci makam, hanya menerima insentif sekitar Rp200 ribu per bulan. Karena itu pemerintah memandang mereka perlu mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Mas Ibin.

Selain menyerahkan santunan, Mas Ibin juga memberikan perhatian kepada keluarga almarhum tukang becak yang tinggal di Jalan Mayangtengah. Ia berharap cucu almarhum yang masih berusia sekitar lima tahun dapat melanjutkan pendidikan melalui program Sekolah Rakyat sehingga keluarga tidak terbebani biaya pendidikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Suryaningsih, menjelaskan pekerja rentan yang meninggal dunia tersebut masing-masing berprofesi sebagai tukang becak berusia 73 tahun dan juru kunci makam berusia 57 tahun.

"Pemerintah Kota Blitar telah mendaftarkan mereka dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk tukang becak, kepesertaan dibiayai melalui Dinas Tenaga Kerja menggunakan dana DBHCHT, sedangkan juru kunci makam didaftarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman," jelas Suryaningsih.

Salah seorang ahli waris juru kunci makam, Wulandari, mengaku sangat terbantu dengan santunan yang diterima. Ia juga mengapresiasi pendampingan dari pihak kelurahan dan BPJS Ketenagakerjaan selama proses pengurusan klaim.

"Petugas dari kelurahan maupun BPJS sangat membantu. Saya yang awalnya bingung akhirnya diarahkan sampai prosesnya selesai," ujarnya.

Melalui program perlindungan sosial bagi pekerja rentan ini, Pemerintah Kota Blitar berharap semakin banyak pekerja sektor informal memperoleh jaminan sosial sehingga mereka dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah. (lang)

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved