Pada 12 Maret 2026, aparat penegak hukum melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal. Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis miras dimusnahkan secara terbuka dengan disaksikan oleh pejabat terkait, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat. Pemusnahan ini juga menjadi simbol komitmen pemerintah dan aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Album Lainnya