Kota Blitar - Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas korupsi, KPK RI menggelar bimbingan teknis progam percontohan Kabupaten/Kota anti korupsi, dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemendagri. Agenda itu berlangsung di aula Majapahit, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (13/02/2025).
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUD) Ahli Madya Itjen Kemendagri, Joko Kartiko Krisno menyampaikan materi mengenai tata cara dan mekanisme pengaduan masyarakat sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 terkait pedoman pengelolaan pengaduan di lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Pihaknya menjelaskan salah satu langkah awal yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah dalam mendukung optimasi penanganan aduan adalah dengan menerbitkan surat keputusan Kepala Daerah. Pihaknya mengapresiasi inisiasi Pemerintah Kota Blitar yang telah memiliki Perwali yang mengatur tata kelola pengaduan. Pihaknya menekankan agar pejabat penghubung penerima aduan bisa menuntaskan tanggung jawabnya dalam mendistribusikan aduan masyarakat di OPD terkait, agar dapat segera ditindaklanjuti pejabat pelaksana.
"Sehubungan dengan Kota Blitar sudah memiliki Perwali khusus yang mengatur tata kelola aduan, selanjutnya tinggal ditindaklanjuti dengan mekanisme yang sesuai bagaimana alur pendistribusian aduan masyarakat dari pejabat penghubung ke kepala opd terkait hingga nantinya disampaikan pada para pejabat pelaksana," kata Joko
Sementara itu, Analis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KPK RI, Andika Widiarto menyampaikan mekanisme pengaduan masyarakat dan whistle blower system menjadi salah satu indikator yang masuk dalam penilaian Kota/ Kabupaten anti korupsi. Sehingga mengenai mekanisme dan tata kelolanya perlu dipahami seluruh perangkat daerah dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) daerah.
Setelah dilakukan diskusi, pejabat di masing - masing perangkat daerag juga mendapat masukan mengenai tata laksana pengaduan hingga penyediaan channel pengaduan yang efektif. Sehingga berbagai upaya itu dapat diperkuat kembali on tracknya dalam meningkatkan partisipatif masyarakat untuk mendukung dan mengevaluasi layanan yang disediakan.
"Selain terdapat catatan untuk perbaikan tata kelola pengaduan, satu masukan kami perlu diadakannya sosialisasi gratifikasi karena sudah cukup lama tidak digiatkan refresh materi mengenai perbaedaan gratifikasi, suap dan pemerasan bagi seluruh OPD," ungkap Andika.
Dalam kesempatan itu, Andika mengusulkan agar dilakukan review materi mengenai gratifikasi di masing - masing OPD. Hal itu penting untuk merefresh pemahaman mereka mengenai dimana letak perbedaan antara gratifikasi, suap maupun pemerasan. Dengan begitu, para pejabat pelaksana akan semakin mudah dalam memberikan sosialisasi tindakan anti korupsi pada masyarakat. (Pang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023