Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar menyerahkan belasan sertifikat tanah wakaf kepada pengurus NU, Muhammadyah dan Kemenag Kota Blitar sebagai pemegang hak. Sertifikat tesebut diserahkan Santoso-Wali Kota Blitar, Kamis 27 Januari 2022 di ruang Sanana Praja.
Ditemui usai kegiatan, Santoso mengaku senang setelah dua bulan pengurusan, sertifikat tanah perorangan yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah ini rampung. Menurutnya, pengurusan sertifikat wakaf ini menjadi salah satu program percepatan sertifikasi tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar. Dari 19 sertifikat yang diserahkan diantaranya untuk mushola dan lembaga pendidikan. Pihaknya berharap melalui penyerahan sertifikat ini ke depan tidak ada gugatan dari pihak lain. Masyarakat juga makin religius, mengingat tanah yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah.
“ Ya, hari ini ada 19 Sertifikat Tanah Wakaf sudah kita serahkan, untuk MAN Kota Blitar dan kepentingan Ibadah,” ujar Santoso
Sementara itu, Imam Rozi-Salah satu pemegang hak atas tanah wakaf yang ada di Kelurahan Gedog menyampaikan tanah wakaf ukuran 7 x 11 meter, sebelumnya atas nama Yuniarti warga RT4 RW 8 Gedog dan diatasnya sudah berdiri Musholla Baitus Salam sejak 1998. Rozi mengaku bersyukur karena proses sertifikasi tanah wakaf dari KUA, Kecamatan hingga BPN hanya ditempuh dalam waktu 2 bulan, dan tidak ada pungut biaya sama sekali.
“ Prosesnya dimulai di KUA untuk Ikrar Wakaf, ke Kecamatan dan BPS, dan Alhamdulillah sekarang sudah jadi,” kata Imam
Imam berharap program sertifikasi tanah wakaf ini tetap berlanjut sehingga bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah legal secara hukum. (Sur)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023