Kota Blitar - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Blitar memberikan remisi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. Besaran remisi yang diberikan berbeda - beda, dari 1 hingga 1,5 bulan.
Kepala Lapas Klas IIB Blitar, Romi Novitrion mengatakan terdapat kurang lebih 11 orang WBP yang mengikuti perayaan Natal. Namun dari jumlah itu, hanya 5 WBP yang resmi mendapatkan remisi. Sedangkan 6 lainnya tidak mendapat remisi, karena masih berstatus sebagai tahanan dan belum memenuhi syarat.
Romi menyebut remisi Natal yang diberikan Lapas Klas IIB Blitar terhadap 5 WBP itu berbeda - beda. Empat diantaranya mendapat remisi selama 1 bulan, sedangkan 1 lainnya mendapat remisi 1,5 bulan. Menurut Romi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi WBP untuk mendapat remisi. Diantaranya memiliki catatan berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas.
"Kami terus memantau perilaku warga binaan setiap harinya. Mereka yang diusulkan mendapatkan remisi adalah yang benar-benar menunjukkan perubahan positif," tegas Romi.
Dengan diberikannya remisi itu, Romi berharap ke depan dapat memberikan motivasi untuk WBP untuk merubah hidupnya menjadi lebih baik dan sejahtera. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023