BERITA

PPKM Level 4 : Masjid dan Mushola Hanya Untuk Pengurus dan Warga Sekitar

Admin Kota 02 Aug 2021 145x Share
img-berita

Blita Kota - Pembatasan kegiatan ibadah di masjid dan mushola ini dibahas dalam musyawarah virtual, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Blitar di ruang Sasana Praja, Minggu (01/08/2021).

Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan, penanganan Covid-19 membutuhkan peran aktif dari tokoh agama, bersama Pemerintah Kota dan Satgas Covid-19. Dalam hal pelaksanaan kegiatan ibadah pun harus berdasarkan kesepakatan bersama. Menurutnya, dalam musyawarah tersebut ormas Islam sepakat, kegiatan ibadah di masjid dan mushola pada masa PPKM level 4, hanya untuk pengurus takmir dan warga sekitar saja. Itu pun harus dengan penerapan prokes Covid-19 ketat, yaitu membatasi jumlah jamaah, penggunaan masker, jaga jarak antar jamaah, dan lainnya.

“Hasil musyawarah bersama para kyai, masaeh, dan pengurus organisasi Islam sepakat menghimbau jamaah agar mematuhi prokes, dan juga mengutamakan salat untuk warga sekitar dan takmir saja,” jelas Priyo.

Sementara itu Ketua MUI Kota Blitar, Subakir Efendi menambahkan, seluruh ormas Islam di Kota Blitar siap mengikuti instruksi dari pemerintah, terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tempat ibadah. Pihaknya juga akan menginstruksikan ke jajaran pengurus takmir masjid dan mushola untuk meningkatkan pengawasan, terutama bagi jamaah luar daerah.

“Salat jamaah hanya dilakukan warga sekitar dan pengurus takmir, tetapi tidak melarang orang lain untuk masuk juga, seperti orang yang sedang bepergian dari luar kota. Jika terpaksa dan datangnya tidak berjamaah, bisa kita berikan tempat khusus dengan pengawasan dan menerapkan prokes ketat” jelas Subakir

Musyawarah secara virtual ini diikuti oleh Ketua MUI Kota Blitar, jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Kota Blitar, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII, Kemenag, dan FKUB Kota Blitar. (Sur)

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved