Kota Blitar - Pemerintah pusat secara resmi telah menaikkan tarif listrik golongan non subsidi di atas 3.500 VA. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juli mendatang, Rabu (15/06/2022).
Manager Unit Pelayanan Pelanggan PLN Blitar, Sukardi mengatakan bahwa dengan merujuk Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No.3 Tahun 2020 terdapat 5 golongan tarif yang mengalami kenaikan. Diantaranya daya listrik rumah tangga non subsidi (mampu) 3.500 VA ke atas (R2, R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, P3).
Pihaknya menyebut golongan R2, R3, P1 dan P3 mengalami kenaikan 17,64%, dari sebelum penyesuaian Rp. 1.444.70/kWh, setelah penyesuaian menjadi Rp. 1.699.53/kWh. Sementara golongan P2 ke atas sebelum penyesuaian Rp. 1.114.74/kWh, setelah penyesuaian menjadi Rp. 1.522.88/kWh.
Ia menyebut kebijakan kenaikan tarif listrik non subsidi ini sebagai langkah agar subsidi Pemerintah tepat sasaran. Yaitu untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. Menurunya ada sekitar 1.000 pelanggan yang akan terdampak kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, Sukardi akan menggencarkan sosialisasi kenaikan ini.
“Sosialisasi sudah kita lakukan sejak beberapa waktu lalu. Harapannya masyarakat memaklumi dan mendukung kebijakan Pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2014, tarif listrik pelanggan rumah tangga besar, bisnis besar, dan industri besar secara bertahap tidak lagi subsidi dari Pemerintah. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023