BERITA

Penak Mas Edi Dispendukcapil Kota Blitar, Layanan Sehari Jadi yang Tingkatkan Kesadaran Urus Akta Perkawinan

Layanan inovatif Dispendukcapil Kota Blitar memudahkan pencatatan akta perkawinan dalam satu hari, lengkap dengan tujuh dokumen kependudukan. Hingga pertengahan 2025, tercatat lonjakan signifikan jumlah pasangan yang mencatatkan pernikahan secara legal.
Admin Kota 05 Aug 2025 47x Share
img-berita Petugas Dispendukcapil Kota Blitar sedang melayani warga dalam proses pencatatan akta perkawinan melalui layanan Penak Mas Edi. Layanan ini memudahkan pasangan untuk mendapatkan legalitas pernikahan dan dokumen kependudukan dalam satu hari.

Kota Blitar - Inovasi layanan pencatatan sipil “Penak Mas Edi” atau Pencatatan Akta Perkawinan Sehari Jadi milik Dispendukcapil Kota Blitar, terbukti berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan. Hingga pertengahan tahun 2025, tingkat pencatatan akta perkawinan meningkat signifikan.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dispendukcapil Kota Blitar, Bicherwin Damanik mengatakan sepanjang tahun ini tercatat sudah ada 431 pasangan yang mengajukan pencatatan legalitas perkawinan. Angka ini melonjak tajam dibanding akhir tahun lalu yang hanya tercatat 56 pasangan.

Namun demikian, sesuai data masih ada sekitar 2.600 pasangan atau sekitar 7,17% dari jumlah pasangan menikah di Kota Blitar, yang belum mencatatkan status pernikahannya. Umumnya, karena belum memiliki atau kehilangan buku nikah.

“Kami bekerja sama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama untuk memfasilitasi isbat nikah ulang secara gratis. Setelah itu langsung dibantu untuk mendapatkan buku nikah resmi dan dokumen kependudukan lainnya,” jelas Damanik.

Damanik menyebut Layanan Penak Mas Edi tidak hanya mempermudah proses legalisasi pernikahan, namun juga memberikan kemudahan administrasi bagi warga. Setelah prosesi akad atau isbat, pasangan langsung memperoleh tujuh dokumen kependudukan baru gratis dalam satu hari. Mulai dari KK orangtua suami dan istri terbaru, KK pasangan baru, KTP elektronik suami dan istri dengan status menikah hingga akta perkawinan bagi istri dan suami.

"Di layanan Penak Mas Edi, untuk pengurusan dokumen kependudukan pasangan baru hanya perlu melengkapi berkas tambahan seperti pas foto, akta perceraian atau akta kematian pasangan apabila sebelumnya berstatus duda/janda," Tambahnya.

Damanik berharap program ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama pasangan yang mungkin mengalami hambatan administratif dalam mengurus pencatatan perkawinan. Pihaknya memastikan prosesnya sangat mudah, sehingga memungkinkan pasangan tidak terkendala waktu dan biaya. (Pang)

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved