Kota Blitar - Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) implementasi aplikasi Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan itu berlangsung di ruang Sasana Praja Kantor Walikota, Rabu (22/01/2025).
Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes mengatakan bimtek aplikasi Coretax dari DJP ini dilakukan pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan, dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Yang mana peraturan itu resmi berlaku awal Januari 2025.
Sehingga, Widodo merasa perlu memberikan pemahaman bagi OPD terkait ketentuan perpajakan serta penggunaan aplikasi Coretax yang akan mempermudah administrasi perpajakan di Kota - Kabupaten.
Menurut Widodo, Coretax System secara otomatis akan meningkatkan digitalisasi seluruh layanan perpajakan sehingga memudahkan pengumpulan data informasi pajak yang kredibel dan terintegrasi.
"Tujuan utama Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini, dimana Core Tax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan penagihan pajak," kata Widodo.
Sementara dalam bimtek tersebut, BPKAD Kota Blitar mengundang narasumber dari KPP Pratama Blitar dan diikuti seluruh perwakilan OPD di Kota Blitar. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023