Kota Blitar - Kementrian ESDM RI telah mengeluarkan kebijakan bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat alokasi LPG 3 Kg, harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu pun berdampak terhadap jumlah UMKM Kota Blitar yang mengurus NIB di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bumi Bung Karno.
Sekretaris Dinas PMPTSP, Iwan Nurdianto mengatakan sejak awal bulan lalu, pelayanan di MPP didominasi penerbitan NIB bagi pelaku UMKM. Terlebih setelah ada kebijakan bahwa NIB menjadi syarat bagi UMKM untuk mendaftar sebagai penerima subsidi LPG. Yang mana, data NIB UMKM akan digunakan untuk melihat bidang usahanya dan berapa kebutuhan LPG setiap bulannya.
Iwan menyebut setiap harinya tercatat sebanyak 40 - 50 orang mendatangi MPP Bumi Bung Karno, untuk mendapatkan layanan penerbitan NIB. Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya mengoptimalisasi sistem digital, serta penyediaan informasi yang lebih terstruktur agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih cepat dan efisien.
"Jadi ada kebijakan baru dari pemerintah pusat yang terbaru ini yang penting sekarang itu mempunyai NIB sudah boleh melakukan penjualan gas. Lumayan banyak sehingga agak crowded MPP kemarin berbarengan dengan awal beroperasinya SIM keliling disana," ungkap Iwan.
Iwan menambahkan layanan jemput bola juga turut dihadirkan untuk mendampingi dan memudahkan proses penerbitan NIB bagi para pelaku UMKM. Dengan persyaratan menghadirkan minimal 5 - 10 pelaku usaha yang bersedia mendaftarkan NIB. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan fotocopy e-KTP, NPWP dan lainnya. (Sel)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023