Blitar Kota -- Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding. Aturan itu menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 Tanggal 8 Maret 2022.
Manager Humas PT. KAI (Persero) Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko dan Eduard Rudolf, Manager Angkutan Penumpang PT. KAI (Persero) Daop VII Madiun dikonfirmasi Kamis (10/3/2022) menjelaskan, syarat menggunakan KA perjalanan jauh, pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2, sedangkan untuk penumpang usia di bawah 6 tahun wajib didampingi dan diawasi orang tua dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Untuk KA Lokal dan Aglomerasi pelanggan wajib sudah vaksin minimal dosis pertama serta tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Menurut Ixfan, untuk memastikan persyaratan itu KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Ketika disinggung mengenai kapasitas penumpang, Ixfan menyebut sesuai dengan SE Kemenhub no 25, kapasitas angkut KA jarak jauh maksimum 100%. Meski demikian pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta yang sudah divaksin tapi positif covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menambahkan, KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI. Selain itu KAI juga menyediakan layanan rapid test antigen dengan tarif Rp. 35.000 di 84 Stasiun KA. (fik)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023