Kota Blitar - Mewabahnya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini diikuti dengan munculnya rasa kekhawatiran masyarakat untuk mengkonsumsi daging. Terutama daging hewan ternak yang terindikasi PMK. Berkaitan dengan hal itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar memberikan kepastian bahwa daging hewan ternak yang terindikasi PMK masih bisa dikonsumsi.
Kepala DKPP Kota Blitar, Dewi Masitoh mengatakan dalam beberapa kasus, terdapat hewan yang terindikasi PMK namun disembelih paksa, selama masih layak dan aman dikonsumsi. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena PMK bukan penyakit zoonosi yang dapat menular ke manusia. Namun, proses pemotongan dan pengelolaan hewan yang terindikasi PMK harus dilakukan dengan benar.
Menurut Dewi setelah dipotong, daging hewan ternak yang terindikasi PMK tidak boleh langsung dibersihkan dengan air mengalir, karena akan menyebarkan virus. Langkah awal yang perlu dilakukan yaitu dengan memisahkan bagian daging dengan kaki, kepala dan jeroan hewan ternak. Kemudian direbus secara terpisah. Proses perebusan ini dinilai penting untuk mematikan virus PMK yang banyak menyerang bagian rongga mulut, lidah, dan kaki.
"Ketika itu sudah terinfeksi PMK itu aman dagingnya untuk dikonsumsi. Tetapi untuk kepala, jeroan, dan kaki setelah dipotong harus segera direbus karena tempat virusnya disitu," ungkap Dewi.
Sementara itu, sampai pertengahan Januari 2025, total ada 39 kasus PMK yang terdeteksi di Kota Blitar. Lima diantaranya dilaporkan mati, sementara sisanya ada yang sudah dinyatakan sembuh, ada pula yang masih dalam masa pengobatan. (Sel)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023