Kota Blitar - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar terus menguatkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Blitar dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Kepala Diskominfotik Kota Blitar, Mujianto menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi tanggung jawab bersama, terutama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyampaikan informasi program kegiatan dan pembangunan daerah.
Pelayanan informasi itu disampaikan melalui berbagai platform seperti website resmi Pemkot Blitar, Facebook, Instagram, YouTube, hingga aplikasi DIOPEN, serta pelayanan langsung di dinas terkait.
“Layanan keterbukaan informasi tentunya dilakukan dengan berbagai cara penyampaiannya ke publik, baik melalui media sosial maupun datang ke kantor,” ujar Mujianto.
Selain itu, Diskominfotik juga rutin menggelar bimbingan teknis (bimtek), peningkatan kapasitas petugas informasi, serta memperkuat komitmen pimpinan OPD, dukungan regulasi, dan optimalisasi mekanisme fasilitasi sengketa informasi. Sehingga keterbukaan informasi dapat terwujud di lingkup Pemkot Blitar.
Mengingat, upaya keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008. Dimana pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik berkewajiban memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan informasi publik dapat diakses secara luas dan mudah. Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan terpercaya,” pungkasnya. (Fan)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023