BERITA

Dinas Perhubungan Kota Blitar Atasi Jukir Liar dengan Posko Pengaduan Tarif Parkir

Admin Kota 13 Jun 2022 523x Share
img-berita

Kota Blitar - Untuk meningkatkan ketertiban juru parkir (jukir) tepi jalan, khususnya dalam peringatan Bulan Bung Karno yang diselenggarakan oleh pemerintah Kota Blitar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar pun berencana akan mendirikan posko pengaduan Parkir di area Aloon-Aloon Kota Blitar, Sabtu (11/06/2022).

Kepala Dishub Kota Blitar, Juari mengatakan pendirian posko ini untuk pengaduan parkir jika ada petugas parkir yang memungut retribusi parkir diatas tarif yang ditetapkan selama peringati bulan Bung Karno. Mengingat ada beberapa kegiatan yang melibatkan banyak orang meliputi Soekarno Coffee Festival, Soekarno Night Run hingga Blitar Djadoel. 

Ia menjelaskan berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2017 tentang tarif parkir insidentil, untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp. 3.000, kendaraan roda 4 Rp. 5.000 dan kendaraan roda 6 Rp. 10.000. Sedangkan tarif normal retribusi parkir ditepi jalan Rp. 2.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp. 3.000 untuk kendaraan roda 4. 

Pihaknya menegaskan, Dishub Kota Blitar sudah memberikan sosialisasi pada jukir yang berada di sekitar Aloon-Aloon Kota Blitar agar memungut retribusi parkir sesuai tarif yang sudah ditetapkan. 

"Kami dirikan posko parkir di sekitar Aloon-Aloon untuk mengawasi jukir agar tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di atas retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah" jelasnya.

Ia menghimbau bila masyarakat menemui jukir yang memungut tarif diatas yang sudah ditetapkan, untuk segera melapor ke posko Dishub Kota Blitar. (Fan)

 

Berita Populer

Makna Hari Raya Kupatan

by Admin Kota | 13 Jun 2019

KPU Kota Blitar Tetapkan DPT Pemilu 2024

by Admin Kota | 22 Jun 2023

© Copyright 2023 Pemerintah Kota Blitar. All Rights Reserved