Pada 17 Juli 2025, tim gabungan Pemerintah Kota Blitar melakukan monitoring dan penyegelan jaringan fiber optik tak berizin di Jl. dr. Wahidin dan Jl. dr. Soetomo karena pemasangan dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan tata ruang. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, ketertiban umum, dan penataan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kota Blitar.
Album Lainnya