Kota Blitar - Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menyegel jaringan kabel fiber optik ilegal yang dipasang salah satu vendor di fasilitas umum tanpa izin. Penyegelan dilakukan oleh Dinas PMPTSP dan Satpol PP Kota Blitar di tiga titik utama.
Mas Ibbin menjelaskan, tiga titik utama yang jadi sasaran penyegelan adalah di Jalan Dr Wahidin, Jalan Sultan Agung, dan satu titik lainnya di utara Kantor Kelurahan Turi. Adapun jaringan fiber optik yang disegel mencapai 1.700 titik dengan panjang sekitar 8.000 meter. Mas Ibbin menilai, pemasangan ilegal ini merugikan daerah hingga Rp200 juta dari potensi retribusi yang tidak masuk kas daerah. Semestinya, izin tata ruang dan pembayaran retribusi wajib dilakukan sebelum pemasangan jaringan.
Mas Ibbin menambahkan, sebelumnya telah menyurati vendor terkait secara persuasif agar segera mengurus perizinan. Namun karena tidak ada tindak lanjut, pemkot mengambil langkah tegas dengan menyegel jaringan tersebut untuk sementara tidak bisa digunakan. Pihak vendor diberi waktu dua bulan untuk melengkapi izin. Jika tetap tidak dipatuhi, seluruh jaringan akan dibersihkan dari wilayah Kota Blitar.
“Dengan cara dipotong kabelnya. Tindak lanjut berikutnya kalau tidak ada respons dari pihak yang tidak berizin tersebut, maka akan kami lakukan pembersihan area,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengaku telah memberikan kesempatan kepada vendor fiber optik untuk melengkapi perizinan sebelum dilakukan penyegelan. Namun karena tidak ada tindak lanjut, penertiban terpaksa dilakukan atas persetujuan Wali Kota. Pihaknya akan menyisir jaringan lainnya agar seluruh pemasangan infrastruktur di Kota Blitar memiliki izin.
“Kami sudah memberi ruang agar mereka mengurus perizinan, tapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Akhirnya atas seizin Pak Wali kami tertibkan. Kami imbau semua pihak supaya tertib izin sehingga keberadaannya legal,” tandas Heru. (Vid)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023