Kota Blitar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SMA dan SMK kini mengalami penyesuaian. Jalur zonasi yang selama ini diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara resmi diganti dengan jalur domisili. Uniknya, tahun ini jalur domisili dibagi ke dalam dua skema, yakni domisili reguler dan domisili sebaran.
Kepala Seksi SMA, Pendidikan Khusus, dan PKPLK Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur, Abusani Abuzalfa menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperjelas pembagian kuota dan memeratakan kesempatan siswa dalam mengakses sekolah pilihan mereka.
“Tidak hanya diganti istilahnya dari jalur zonasi ke domisili, namun tahun ini skema terkait domisili lebih diperinci menjadi dua: reguler dan sebaran,” jelas Abusani.
Adapun jalur domisili reguler dengan kuota 20 persen, diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili dekat dari sekolah tujuan, dengan mempertimbangkan nilai rapor dan indeks sekolah. Sementara itu, jalur domisili sebaran yang memiliki kuota 15 persen, ditujukan bagi siswa dengan nilai akademik tinggi tanpa memperhatikan jarak domisili. Jika peserta didik tidak lolos dalam jalur domisili reguler, maka yang bersangkutan akan kembali di ranking dalam jalur domisili sebaran.
“Untuk jalur domisili sebaran, kuotanya ditentukan rata di tiap desa atau kelurahan dalam satu rayon. Misalnya di Kota Blitar yang memiliki 21 kelurahan, sekolah akan memberikan kuota untuk 1 sampai 2 calon siswa terbaik dari masing-masing kelurahan,” tambahnya.
Abusani menilai langkah ini sebagai upaya menghadirkan pemerataan pendidikan yang lebih adil dan tetap berorientasi pada kualitas akademik siswa. Sistem ini juga memungkinkan siswa dengan nilai tinggi tetap mendapat peluang, meski lokasi rumahnya sedikit lebih jauh dari sekolah tujuan. (Pang)
Sumber foto : SMAN 1 Kota Blitar
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023