Kota Blitar - Tahapan penilaian Kota Layak Anak (KLA) tahun 2025 kini memasuki fase akhir, yakni verifikasi bukti dukung oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu. Proses verifikasi ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (29/04/2025), bertempat di Ruang ISC Kantor Diskominfotik Kota Blitar.
Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono menyampaikan bahwa dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya 11 daerah yang lolos ke tahap verifikasi lapangan, termasuk Kota Blitar. Verifikasi ini menjadi penilaian langsung atas implementasi berbagai indikator dan klaster KLA yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Priyo menambahkan, Kota Blitar telah konsisten meraih predikat KLA selama tujuh tahun terakhir, mulai dari tingkat Madya, Nindya, hingga Utama. Tahun ini, pihaknya berharap bisa naik ke level Kategori Utama sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota dalam memenuhi hak dan perlindungan anak melalui berbagai kebijakan, edukasi, dan pembangunan fasilitas ramah anak.
"Pemkot Blitar berkomitmen untuk terus mendukung penuh terhadap pelaksanaan KLA mulai dari pemenuhan hak anak, perlindungan anak, edukasi anak, dan juga berbagai fasilitas untuk mendukung kota layak anak," ungkap Priyo.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Kota Blitar, Parminto menjelaskan penilaian KLA didasarkan pada enam klaster utama. Salah satunya adalah kluster kelembagaan, yang mencakup komitmen kepala daerah dalam bentuk regulasi seperti Perda, Perwali, kebijakan pendukung, serta alokasi anggaran yang berpihak pada pemenuhan hak anak.
Dari hasil verifikasi sementara, beberapa OPD masih diminta untuk melengkapi bukti dukung, antara lain terkait Konvensi Hak Anak (KHA) yang mencakup jumlah sumber daya manusia (SDM) yang telah mendapatkan pelatihan pemahaman tentang hak anak. Selain itu, dokumen pendukung juga dibutuhkan untuk program Laku Tepak yang merupakan bentuk kolaborasi dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Untuk masukannya tadi ada untuk KHA ini harus disertakan seberapa jumlah SDM yang telah mendapatkan pelatihan pemahaman tentang hak anak dan ada juga dari LPKA terkait program Laku Tepak ini harus menyertakan bukti dukung berupa MoU nya," ungkap Parminto.
Lebih lanjut, Parminto menambahkan saat ini proses unggah bukti dukung masih menunggu verifikasi oleh KemenPPPA dalam waktu 2x24 jam. Selain verifikasi dokumen, tim penilai juga melakukan observasi langsung di sembilan lokasi di Kota Blitar, seperti MTsN 2 Blitar, layanan PPA di kantor Dinas P3AP2KB, hingga rumah ibadah ramah anak. (Sel)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023