Kota Blitar - Dinas Pendidikan Kota Blitar menegaskan adanya pengetatan syarat perpindahan domisili pada jalur domisili dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SD dan SMP. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin (21/05/2025).
Dindin menyampaikan bahwa tahun ini Pemkot Blitar memperketat regulasi untuk menghindari manipulasi alamat domisili demi kepentingan zonasi. Salah satu syarat utamanya adalah perpindahan domisili harus mencakup seluruh anggota keluarga inti, bukan hanya calon siswa saja. Ketentuan ini dilakukan untuk mencegah manipulasi perpindahan alamat demi kepentingan zonasi rayon sekolah.
“Nama orangtua atau wali yang tercantum dalam Kartu Keluarga harus sesuai dengan nama pada rapor atau ijazah. Artinya yang diperbolehkan pindah adalah anak bersama orangtuanya, bukan sendirian,” tegas Dindin.
Untuk kasus khusus seperti siswa yatim piatu, maka wajib melampirkan dokumen akta kematian dari instansi berwenang. Selain itu, Kartu Keluarga yang digunakan sebagai bukti domisili juga harus diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, bukan hasil perpindahan mendadak menjelang seleksi.
“Adapun untuk syarat perpindahan, penerbitan KK minimal harus satu tahun sebelum tanggal pendaftaran,” imbuhnya.
Dindin berharap proses seleksi SPMB dapat berjalan lebih adil dan transparan, serta mendorong pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Blitar. (Pang)
Berita Populer
by Admin Kota | 13 Jun 2019
by Admin Kota | 10 May 2019
by Admin Kota | 22 Jun 2023
by Admin Kota | 04 Mar 2019
by Admin Kota | 11 Jan 2023
by Admin Kota | 20 Feb 2023